--> Skip to main content

follow us

DATA COVID-19 INDONESIA

😷 Positif:

😊 Sembuh:

😭 Meninggal:

(Data: kawalcorona.com)

belum tau biaya pajak lima tahunan yang harus di bayar

bagai mana cara memperpanjang pajak lima tahunanBuku BPKB
pajak merupakan hal yang harus wajib di patuhi  oleh setiap warga negara .
pajak beragam ada pajak tanah bangun,pajak penghasilan,pajak kendaran bermotor roda dua mau empat.
namun kali ini adin memposting pajak lima tahuan yang baru saja admin kebetulan membayar pajak kendaran bermotor roda dua  di daerah ciledug tangerang banten.
nah dalam pajak lima tahunan ini berbada dengan pajak setiap tahunnya.
persyaratan pun ada yang harus di persiapkan  diantaranya seperti:
tentunya kendaraan ya yang harus pajak.
ini persiapannya
map kertas
photo copy STNK dan STNK asli
Photo copy BPKB dan BPKB asli bila butuhkan
photo copy KTP pemilik kendaraan yang tertera dengan STNK ya
itu persyaratan yang di butuhkan dalam memperpajang pajak lima tahunan kendaran
untuk pemilik kendaran yang  masih di lesing harus terlebih dahulu datang dan meminta surat keterangan masih dalam kendaran kredit. dan bermatrei.
Ada pun kisaran biaya yang harus di keluarkan tergantung tipe kendaran
karena admin baru memperpanjang pajak lima tahunan maka rincianya
datang ke samsat ciledug tangerang
langsung ke bagian esek-esek nomor,disana nanti sama petugas akan mengesek nomor rangka dan mesin kendaran yang kita mau pajak disini tidak ada biaya yang harus di bayar.
lalu masuk ke lantai dasar pendaftaran cek fisik

setelah berkas photo copy di masukan ke bagian cek fisik,silahkan untuk menunggu pemeriksaan berkas dan setelah selesai di periksa oleh petugas dan di sini di kenakan admin sebesar RP 35000. 
Setelah selesai maka mengambil antrean di depan lobi oleh petugas security dan di kasih petunjuk untuk kelatai dua,dan berkas kembali ke pendaftaran pengesahan.setelah di panggil oleh petugas pengesahan hanya untuk melihat BPKB asli dan untuk melanjukna ke pemanggilan bagian kasir.

Kendaran admin kebetulan yang pertama kali pajak lima tahunan dari total semua kendaraan pajak lima tahunan berkisar Rp. 385.000
biaya admin STNK RP.100.000
biaya Pkb Rp 185.000
biaya admin Rp 60.000
dan biaya SWDKLLJ RP.43.000 nah itu yang tertera di STNK kendarana setelah pajak lima tahunan.
jadi total keseluruhan dengan uang tip sebesar
10.000+35.000+385.000= 430.000.


You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar